Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan meliputi:
- Berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia
industri, dunia kerja, dan kewirausahaan; - Tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat,
- Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat;
- Berbasis pada kompetensi;
- Pembelajaran sepanjang hayat;
- Diselenggarakan secara inklusif.